GRANKO Desak Kejaksaan Negeri INHIL Proses Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh Kec. Mandah INHIL

Tembilahan: liputandetail.com - Teringat laporan GRANKO INHIL pada tanggal 27 bulan mei tahun 2024 yang telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh atas dugaan Korupsi Dana BOS, pemalsuan tandatangan Komite dan lain sebagainya, awak media dari
Media liputandetail.com telah konfirmasi kepada ketua DPD GRANKO INHIL kapan akan di panggil oknum kepala sekolah tersebut.
Saat Media liputandetail.com pertanyakan hal itu, Ketua DPD GRANKO menegaskan "benar bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 telah kami laporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas dugaan Korupsi Dana BOS, pemalsuan tandatangan Komite dan lain sebagainya dan untuk langkah selanjutnya, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami yaitu Advokat Martin dari Kantor Hukum MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES. Jadi semua telah kami serahkan kepada beliau dan bisa para teman-teman awak media konfirmasi kepada beliau apa langkah selanjutnya". Pungkasnya...
Disisi lain saat kami dari media menghubungi Advokad Martin terkait langkah selanjutnya, Advokat Martin tegaskan "terkait laporan yang telah kami layangkan pada tanggal 27 Mei 2024 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, itu kita menunggu panggilan. Kita kasih waktu kepada Kejaksaan Negeri INHIL 14 hari bekerja karena memang itulah SOPnya, namun dengan demikian karena ini waktunya sudah dekat, kemungkinan dalam Minggu ini jika tidak ada halangan, kita akan desak agar prosesnya cepat. Jika masih ada kendala maka segera juga kita buat laporan di Polres Inhil. Jadi mana yang cepat aja nanti akan di proses".
Lanjut media ini bertanya siapa saja yang terkait, Adv. Martin tuturkan "terkait siapa aja yang bersangkutan ya biarlah pihak Kejaksaan Negeri INHIL yang menyelidik. Karena ini bukan hanya 1 orang yang terkait melainkan banyak oknum, contoh: dugaan pemalsuan tanda tangan komite, tentu kan banyak orang mengetahui itu dan itu ada dua tindak pidana, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan berkas, kemudian terkait aset dinas pendidikan yang mana tanahnya telah ada bangunan milik orang lain, ya itu tentu lebih banyak lagilah yang terkait. Bisa saja itu terkait Kepala Dinas pendidikan Kab. Inhil, Kepala Sekolahnya, Kepala Desa, RT dan RW dan lain sebagainya. Jadi itu nantinya tergantung hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaanlah. Yang pastinya kami mengimbau agar seluruh teman-teman dari awak media agar terus mengawal ini hingga tuntas...Tutupnya
(Red)
Tulis Komentar