Kronologi Dan Modus Cewek Cantik Sikat 143 Handphone Di Pabrik Sat Nusa Persada Batam

PEKANBARU: liputandetail.com - Modus cewek sikat 143 handphone milik pabrik Sat Nusa Persada BATAM, dijuluki si muka paling polos pakai kotak Momogi.
Julukan itu disebut Rafandra Askara di akun TikTok @gadihminang426, karena oknum karyawati inisial ES (24) memanfaatkan kotak kecil ‘Momogi’ seukuran 1 unit handphone untuk menyamarkan hp yang dia curi satu per satu keluar dari pabrik.
ES memanfaatkan posisinya di bagian PRO, yaitu bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah handphone dirakit. ES bekerja sangat gesit sejak 21 Mei 2014, bahkan bisa membawa 5 hanphone dalam satu hari kerja.
Oknum karyawati inisial ES (24) kembali ke kantornya di PT Sat Nusa Persada Batam tidak sebagai pekerja tapi tersangka kasus pencurian. ES memeragakan beberapa adegan rekonstruksi saat dia membawa kabur ratusan handphone Xiaomi model terbaru.
ES tak bekerja sendiri, dia dibantu 2 temannya yang bukan karyawan. Karyawati ES memasukkan handphone itu ke dalam kotak makanan ringan dan memastikan Satpam sedang istirahat saat dia beraksi.
Kerugian Sat Nusa Batam dalam kasus ini kurang lebih Rp500 juta. Tersangka ES ketika tiba di lokasi disambut bak artis, tampak ratusan karyawan memadati lokasi rekonstruksi.
Video diunggah akun @junapurba2331 menunjukkan, rata-rata karyawan dan karyawati yang menyaksikan reka ulang adegan pencurian ini mengangkat handphonenya. Mereka merekam atau live setiap gerak gerik ES selama proses jalannya rekonstruksi.
ES harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Barelang, atas pencurian ratusan unit handphone. ES mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit di tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan perakit barang elektronik terbesar di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto.
Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke lokernya. Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit. Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.
Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone itu masih terdaftar atas nama perusaahan. Atau masih berstatus belum diantar ke konsumen. "Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook,” jelasnya.
Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. “Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES.
Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring. Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sejak Selasa 21 Mei 2024. Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.
Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Sumeks.co
Editor: (Red)
Tulis Komentar