Manajemen KTV Room Paragon Grand Meranti Diduga Melanggar Jam Operasional

MERANTI: liputandetail.com - Ketua Penasehat Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Pemekaran Kabupaten Meranti Ramlan Abdullah CFLE ( Certifikate Fundamental Law Education) menyayangkan terhadap pihak pengelola KTV Room Paragon Grand Meranti terkait jam Operasional yang tidak sesuai dengan Aturan.
Dijumpai Wartawan liputandetail.com, Senin (05/08/2024) siang mengatakan kalau dirinya menyayangkan sikap pihak pengelola maupun Manajemen KTV Room Paragon Grand Meranti yang diduga melanggar jam Operasional dan ini sudah mengangkangi aturan yang berlaku.
"Kami menyayangkan terkait jam Operasional mereka, Kita memahami setelah wabah Covid19 semua tempat hiburan sepi pengunjung sehingga usaha KTV Room seperti kehilangan income. Namun situasi yang normal seperti sekarang pengusaha harus taat dengan aturan yang sudah ditetapkan, dan jangan sesuka hati mereka untuk menambahkan jam operasionl nya," kata Ramlan CFLE .
Ramlan CFLE yang juga sebagai ketua DPC LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Meranti ini juga menyebutkan kalau pihak pengusaha tidak boleh ego, dan jangan mentang-mentang dikasi waktu dan izin usaha berbuat sesuka hati.
"Dikasi Izin jangan sesuka hati mau jam berapa Operasi nya, perlu juga menjaga Norma dan Etika diwilayah setempat," ucapnya.
Ditambahkan Ramlan CFLE pihak pengelola maupun Manajemen KTV Room Paragon silakan buka usaha hiburan malamnya, namun perlu mentaati jam operasional dan taati Perda no 5 Tahun 2019 Pasal 22 dan Pasal 23ctentang ketertiban umum.
"Mereka harus tau aturan jangan seenaknya saja, hal ini pihak Satpol PP Meranti harus kroscek dilapangan jika perlu lakukan sidak mendadak," jelasnya.
Terakhir Ramlan CFLE menyinggung terkait menjual Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkoholnya diatas 20% atau golongan C. Sebaiknya, memasukan minuman tersebut harus di jalur resmi dan bukan Ilegal.
"Itu miras harus masuk sesuai agen resmi dan jangan memasukan Minuman tersebut dengan cara Ilegal, dan ini tentunya merugikan daerah dan kita harap penegak perda dalam hal ini Satpol PP Meranti wajib memberikan teguran keras kepada pelaku usaha KTV Room Paragon yang merupakan salah satu fasilitas di Grand Meranti Hotel," terangnya.
Dwi kalek
Tulis Komentar