Kades Belaras Barat Kec. Mandah Kab. INHIL Dilaporkan, DPD II Granko INHIL Memenuhi Undangan Kanit II Tipikor Polres INHIL

Kades Belaras Barat Kec. Mandah Kab. INHIL Dilaporkan, DPD II Granko INHIL Memenuhi Undangan Kanit II Tipikor Polres INHIL

INHIL: liputandetail.com - Hari ini kamis tanggal 8 Agustus 2024

Sekira pukul : 09.wib Pelaksana harian Ketua DPD II Granko Inhil
(Rendra Risadi) telah memenuhi undangan pengambilan keterangan tambahan diruang Kanit II Tipikor Polres Inhil

Adapun undangan yang Di hadiri DPD II Granko Inhil di ruang Kanit II Tipikor Polres Inhil adalah menyangkut laporan yang telah di sampaikan pada tanggal 29 juli tahun 2024 terkait Dugaan Adanya Penyimpangan dan Pengunaan Dana Bumdes Desa Belaras Barat yang Diduga dilakukan oleh oknum Kades Belaras Barat Kec. Mandah Kab. Inhil dengan nama badan usahanaya Bumdes (Mekar jaya)

Berikut keterangan yang kami himpun oleh media liputandetail.com dari narasumber Ketua PLH DPD II Granko Inhil "Saya (RendraRisadi) mewakili DPD II Granko Inhil memberikan keterangan dimulai sekira pukul 09 pagi dan berakhir pada jam 12 siang yang artinya lebih kurang 3 jam saya berada diruang penyidik Kanit II Tipikor Polres Inhil"

lanjutnya, Adapun pertanyaan yang di ajukan penyidik kepada saya  yaitu meliputi seluruh materi
Laporan tertanggal 29 juli 2024 lebih kurang 1 minggu lalu, pihak Kanit II Polres telah memproses cepat atas laporan yang kami sampaikan.

Adapun ceceran pertanyan yang disampaikan kepada saya dari tim penyidik antara lain:

1.Diduga adanya penyimpangan Dana BumDes  Mekar Jaya Desa Belaras Barat, dari awal terbentuk sampai dengan saat ini.

2.Diduga adanya alih fungsi dana rehab kantor  Desa Belaras Barat yang berada di Dusun
Bagong Alang yang di alih fungsikan ke pembangunan pondasi kantor baru di Parit Baru Mendahara .
3.Diduga adanya pengadaan Ambulance Laut Desa Belaras Barat untuk pelayanan bagi masyarakat yang sakit, namun pengadaan Ambulance Laut tersebut di jadikan saran Transportasi Umum dari Desa Belaras Barat menuju Tembilahan.(PP).
4 .Diduga Adanya intimidasi oknum Kades Belaras Barat terhadap LKD/RT.RW dan Perangkat Desa lainnya sehingga ada yang telah mengundurkan diri dari jabatannya .
5. Diduga tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa baik pembangunan pisik maupun non pisik.

Lebih lanjut Ketua PLH DPD II Granko Inhil menjelaskan bahwa
memberikan apresiasi dan tanggapan kepada Kanit II Tipikor Polres Inhil yang telah melakukan tindak lanjut atau proses cepat atas laporan yang telah kami sampaikan.

Dan selama memberikan keterangan, ada 200 poin pertanyaan kepada saya dari Penyidik Kanit II Tipikor Polres Inhil dibawah pimpinan IPTU HENDRIZAL SIp MH.

Dan kami berharap agar segera ditetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan segera di ajukan di pengadilan, sebab warga masyarakat setempat sangat mengharapkan hal itu terjadi karena selama oknum kades tersebut menjabat, sama sekali tidak ada kemajuan atau pembangunan dan justru didalam struktur desa sendiri tidak solid apalagi dengan warga masyarakatnya, tutupnya...

(Red)