Kepala Desa Berbahagia Jabatan Ditetapkan 8 Tahun, TEAM LIBAS Susul Hadiah Laporkan 15 Oknum Kepala Desa Penyelewengan ADD Tahun 2022 - 2023

PEKANBARU: liputandetail.com- Tidak lama ini, DPR RI melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," tuturnya.
Disisi lain, ELWIN NDURU selaku Ketua Umum DPP TEAM LIBAS menanggapi hal itu bahwa "sesungguhnya DPR RI harus mengkaji terlebih dahulu atas perhatian DPR RI terhadap aspirasi para kepala desa tersebut, kemudian DPR RI juga harus turun ke desa di plosok-plosok. Karena sesungguhnya disini terletak permasalahannya dan jangankan di plosok-plosok, di dekat kota saja anggaran dana desa tidak nampak apalagi di plosok-plosok, jadi menurut kami, dengan disahkan masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat di pilih maksimal 2 kali, maka sama saja ini namanya memberi makan tikus untuk menyengsarakan petani padi".
Kemudian apakah sudah diatur ketegasan hukum bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa ?, saat ini sudah banyak modus yang dilakukan oleh para oknum kepala desa dan bahkan para oknum kepala desa juga tidak berjalan sendiri melainkan ada yang namanya "kerja sama" dan siapa itu, ya sudah tentu para oknum penegak hukum dan maupun instansi-instansi pemerintah yang terkait.
Sebenarnya Program meluncurkan Anggaran Dana Desa itu sangat bagus untuk membangun desa, tapi yang menjadi permasalahannya karena ada kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Kalaulah pemerintah meluncurkan program yang sangat baik itu, maka pemerintah harus tegas didalam kerja samanya kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk menindak tegas apabila ada bukti permulaan dari laporan masyarakat terkait dana Desa.
Kenapa kami harus utarakan ini, karena selama ini banyak LSM dan masyarakat membuat laporan kepada instansi penegak hukum terkait penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa, tapi dari sekian banyaknya laporan paling yang di proses 1 atau 2 kepala desa dan yang lainnya hening dan tentukan ini juga kita bertanya-tanya, kenapa bisa ?... Dan ini kami mau menguji para pemerintah dan penegak hukum baik itu Pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, dalam waktu dekat ini kami akan memasukan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang di duga dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Kampar Prov. Riau yang mana beberapa nama kepala desa sebagai Sempel yakni:
1. Desa gunung sari Kec. Gunung Sahilan
2. Desa Makmur Sejahtera Kec. Gunung sahilan
3. Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu
4. Desa Kasikan Kec. Tapung Halu
5. Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulung
6. Desa Sekijang Kec. Tapuang Hilir
7. Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir
8. Desa Sialang Kubang Kec. Pantai Raja
9. Desa Pantai Raja Kec. Pantai Raja
10. Desa Lubuk sakat Kec. Pantai Raja
11. Desa Hangtuah Kec. Pantai Raja
12. Desa Pantai Cermin Kec. Tapung
13. Desa Kijang Rejo Kec. Tapung
14. Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah
15. Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah.
Kami ada temuan data dan data tersebut kami telah mengirimkan surat klarifikasi/Konfirmasi terkait anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 kepada beberapa Kepala Desa tersebut tetapi satupun Kepala Desa tidak ada membalas klarifikasi/konfirmasi tersebut kenapa, ya tentu mereka takut mau menjawab apa, karena didalam surat klarifikasi itu kami meminta semua bukti dan letak/lokasi kegiatan.
Elwin Ndruru menegaskan pihaknya siap mengawal dan membantu para pihak penegak hukum dalam membongkar penyalahgunaan ADD tutupnya namun demikian, kami juga meminta kerjasamanya kepada para pihak penegak hukum, jika para penegak hukum juga ada main dalam memproses laporan ini, maka kami tidak segan-segan akan buka di muka publik agar seluruh rakyat Indonesia tahu siapa sebenarnya duri didalam daging ini. Tegasnya....
Ditempat lain, Adv. PUTRA SINAMBELA, SH selaku tim penasihat hukum DPP TEAM LIBAS menegaskan bahwa benar DPP LIBAS akan segerah laporkan beberapa Kepala Desa ke pihak penegak hukum dan kami meminta kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar menuntaskan seluruh tikus-tikus yang menyengsarakan rakyat tersebut.
TEAM LIBAS merupakan lembaga non pemerintahan yang tidak mendapatkan gaji dari negara maupun swasta, akan tetapi karena cinta akan bersihnya negara dari KKN, sehingga TEAM LIBAS hadir tanpa pamrih maju bersama negara untuk hidup bersih dari KKN. Pertanyaannya:
1. siapa orang yang bekerja tanpa dibayar ?
2. Jika anda dibayar olehnya, apakah tidak setia kepadanya ?
Kami optimis bahwa pihak penegak hukum dalam hal ini tidak akan berpenghianat kepada UU. Tutupnya...
Editor: Redaksi
Penerbit: (rd)
Tulis Komentar