Modus Warung Tuak, Tim Yustisi Kampar Grebek Dan Amankan Beberapa Orang Gadis Cantik Sebagai Pendamping Tamu

Kampar: liputandetail.com - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kampar, BKO TNI/POLRI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali melaksanakan operasi penegakan Perda pada Kamis malam, 10 April 2025. Tepat pukul 23.00 WIB, tim bergerak menuju salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tempat karaoke masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
Pemilik tempat karaoke tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dan langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat. Enam wanita pelayan, pemilik karaoke, serta barang bukti berupa miras jenis tuak kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki, MM selaku mewakili Kasat Pol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
Atas kejadian ini, juga salah satu warga setempat yang berinisial M turut menyampaikan tanggapan kepada awak media "terimakasih lah atas atensi pihak pemerintah atau instansi terkait terhadap hiburan malam tersebut, karena jujur ya kami sebagai masyarakat Tempatan meresahkan. Kami berharap tidak ada lagi kegiatan semacam ini, karena beberapa Minggu yang lalu juga kami ketahui tempat karaoke yang di gerebek saat ini sudah di gerebek terlebih dahulu oleh Sapol PP Kampar, tapi faktanya tempat hiburan malam tersebut buka lagi. Jadi kami berharap sekali harus ada tindakan hukum yang tegas lah. Tutupnya
Tulis Komentar