Mantan Kades Kasau Makmur Ditangkap, DPW LSM MITRA RIAU Apresiasi Polres Kampar

Bangkinang: liputandetail.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021, Senin (21/7/2025).
Akibat perbuatannya, MA diduga merugikan negara sebesar Rp504.767.226,14M.
"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa mantan kades ini terbukti merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2021," ungkap Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, MA yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Bahkan, sebagian tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim, dan tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam APBDes/APBDes-Perubahan 2021.
“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh dana APBDes 2021 telah dicairkan dari rekening kas desa. Namun, sejumlah anggaran tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan uangnya berada di tangan kepala desa,” lanjut Gian.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Berikut rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:
Uang tunai di tangan pelaku Rp130.725.485,14.
Kegiatan non-fisik yang dibukukan namun tidak dilaksanakan Rp118.025.000
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp9.265.000
Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70.175.600
Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2.389.890
Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157.795.000.
Ketua DPW LSM MONITORING INDENPENDEN TRANSPANSI REALISASI ANGGARAN RIAU "Martinus Zebua, SH" memberi tanggapan saat awak media konfirmasi tuturnya "Kita sangat mensupport atas kinerja Polres Kampar Dan kami berharap begitu juga kepada APH lainnya. Kami dari DPW LSM MITRA RIAU siap bekerja sama kepada pihak APH dalam membantu mengungkap/mengusut Dana Desa disetiap/seluruh desa yang ada di Provinsi Riau dengan cara pemberian informasi dan petunjuk atau data awal/permulaan yang layak untuk dijadikan dasar laporan. Tujuannya agar tidak salah sasaran Dana Desa dan serta menjadi teguran kepada Kepala Desa yang lainnya".
Lanjutnya, kami sangat berharap kasus ini segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tutupnya...(Red)
Tulis Komentar