Bagi Fee Proyek 48% Kepada Oknum Pejabat, LSM MITRA Laporkan PT. Hematech Nusantara

Pekanbaru: liputandetail.com - DPW LSM Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran (Mitra) Prov. Riau kembali melaporkan kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah kepada Kejati Riau.
Laporan ini terkait Dugaan Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau senilai 48% dari nilai proyek Rp. 9,612 Miliar dan kemana dana fee tersebut mengalir.
“Sekitar Rp. 4,6 Miliar hasil dugaan mark up harga barang belanja dalam pengadaan 37 unit Interactive Flat Panel di Dinas Pendidikan Riau, kami temukan mengalir ke sejumlah oknum pejabat termasuk petinggi Riau saat itu,” kata ketua DPW LSM Mitra Riau, Martin Zebua, SH., Jumat (1/8/25).
Martin menyebut kurang lebih Rp. 4,6 miliar uang fee tersebut diduga Direktur PT. Hematech Nusantara dan istrinya P membagikan kepada 6 orang oknum Pejabat di Riau.
“Komitmen fee 48% dari nilai proyek Rp.9.612.600.000 tersebut diduga mengalir sebesar kurang lebih Rp.4.614.048.000 kepada beberapa orang pejabat, hasil mark up harga barang tersebut dan foto scanner asli dokumen perjanjian fee telah kami kantongi dan akan segera kami serahkan kepada Kejati Riau saat nantinya kami dipanggil untuk klarifikasi dan mengantar alat bukti,” katanya.
Lanjutnya, komitmen fee tersebut diduga dibuat atas kesepakatan beberapa orang oknum pejabat Riau dengan pihak PT. Hematech Nusantara dan diduga mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dokumen tersebut ada dua dan telah ditandatangani oleh Direktur PT. Hematech Nusantara dan juga istrinya atas nama P dengan seorang mediator (nama dirahasiakan) yang mewakili beberapa orang oknum pejabat yang telah disepakati dan selain itu, kami juga telah mengantongi rekaman suara hasil investigasi terhadap mediator yang alhasil tentang pengakuan kemana semua fee 48% mengalir.
“Kami telah melakukan investigasi dengan mediator tersebut dan menjelaskan bahwa komitmen fee 48% tersebut telah dibagikan kepada oknum pejabat di dinas pendidikan Prov Riau, Oknum Pejabat di Kantor Gubernur, oknum dari Polda Riau, dan oknum dari BPK pusat dengan tujuan diduga agar tidak dilakukan audit atau mengaburkan hasil audit,’ kata Martin yang juga sebelumnya melaporkan dugaan penipuan uang fee proyek di RSUD Dumai.
Diperoleh informasi bahwa harga 1 unit “IFP” tersebut sekitar hanya Rp. 72.000.000, dan dengan demikian seharusnya nilai belanja serta keuntungan pihak PT. Hematech Nusantara sekitar Rp. 2,6 miliar artinya hasil Mark up anggaran dari anggaran Rp.9.612.600.000 setelah di potong pajak kurang lebih Rp.4,6 M.
“Tragisnya...berdasarkan pengakuan dari mediator, banyak barang tersebut tidak berfungsi, maka minta pengusutan kasus ini dilakukan Kejati Riau dengan serius agar kebocoran anggaran negara ini tidak terus berulang dan diminta agar dituntut loss Anggaran” pungkasnya. (Red)
Tulis Komentar