Zolimi Pekerja Sakit Berkepanjangan, Asian Agri Pelihara HRD Angkuh

Fhoto Kondisi Keadaan Yosaba Nduru

Pekanbaru: liputandetail.com - PT IIS beralamat di Sungai Paku, Kabupaten Kuansing merupakan Grup Asian Agri tidak ada rasa kemanusiaan terhadap karyawan sendiri, salah satu karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan sejak dari tahun 2023 sampai sekarang Yosaba Nduru ini masih tetap dilakukan secara tidak langsung intimidasi.

Pada hal Asian Agri Grup ini dikabarkan manajemennya sangat baik dan respon cepat keluhan karyawannya selama ini, namun rupanya itu adalah hanyalah cerita dan faktanya sangatlah buruk dan banyak Oknum-oknum yang mencari nama atau mencari muka dihadapan pimpinan Asian Agri Grup itu sendiri.

Diketahui Para pimpinan perusahaan menakut-nakutin pekerja agar melakukan pengunduran diri diperusahaan tersebut.

Akibat perbuatan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan nya sendiri sangat lah merugikan pekerja. Misalnya saja, pekerja telah mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami cacat total akibat Kecelakaan Dinas Kerja namun pihak perusahaan memutus atau Menon aktifkan kartu BPJS ketenagakerjaan sehingga si pekerja tidak bisa berobat saat mengalami sakit yang membahayakan keselamatan pekerja. 

Memang pekerja sudah tidak produktif tapi melalui Serikat telah jauh hari meminta agar si pekerja ini di PHK, namun perusahaan menolak dan tidak akan melalukan PHK terhadap pekerja. Padahal aturan hukum menegaskan "orang sakit yang sudah dinyatakan sakit tidak bisa bekerja dilarang perusahaan melakukan pemaksaan terhadap pekerja yang mengalami sakit".

Pengurus Serikat SPMN Ketua Oferius Hulu yang didampingi Sekjen Martin Zebua, SH mengadakan Konferensi Pers menceritakan tentang kejadian apa yang terjadi sebenarnya kepada Yosaba Nduru, Selasa (2/9/25).

"Kejadian awalnya pekerja Yosaba Nduru ini telah terjadi kecelakaan kerja pada tanggal 6 April tahun 2023, mengakibatkan paha sebelah kanan patah (panjang pendek), dan seluruh jari atau tulang telapak tangan sebelah kanan patah alias cacat total yang mengakibatkan telapak tangan tidak dapat digumpalkan dan beberapa penyakit lain, sejak dari situ Yosaba Nduru sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasanya.

Sebelumnya dia sebagai pekerja pemanen buah sawit, akibat tidak bisa bekerja lagi selalu pihak perusahaan mencari cara agar Yosaba Nduru ini dapat melakukan pengunduran diri dengan cara memutus BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak bisa berobat saat mengalami sakit dan tujuannya agar dapat di mangkir dan punya alasan untuk melakukan PHK. 

Telah jauh hari kami meminta agar Yosaba Nduru ini di lakukan PHK karena susah tidak mampu lagi bekerja akibat sakit berkepanjangan, namun perusahaan beri tanggapan melalui HRD nya "kami tidak melakukan PHK dan biarkan saja si pekerja bekerja", namun dibalik pernyataan itu, Perusahaan malah menawarkan uang sebesar Rp20 juta melalui Asisten kebun kepada Yosaba Nduru untuk memundurkan diri dari perusahaan. Dan hingga sampai saat ini Yosaba Nduru tetap di pekerjakan meskipun telah dinyatakan pihak kedokteran Rumah Sakit Syafira bahwa Yosaba Nduru tidak bisa bekerja berat dan pekerja cepat,". Pungkasnya

Serikat SPMN telah melakukan secara bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan Yosaba Nduru dapat dilakukan PHK karena sudah tidak produktif lagi didalam perusahaan, namun sangat disayangkan HRD nya tidak merespon surat tersebut, malah menjawab secara singkat melalui WhatsApp pribadi kepada Pengurus Serikat SPMN.

"Perusahaan ada batas kesabaran, jangan diuji, termasuk saya ada batas kesabaran, bermitra jangan begini caranya belajar lagi ya,". jawab singkat HRD yang sok jagoan itu melalui WhatsAppnya.

Diteruskan lagi Ketua Serikat SPMN aturan hukum sebagaimana PP No. 35 Tahun 2021 cukup jelas dalam aturan disebut pada;
Pasal 55 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan 
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau 
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: 
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan 
Pasal 40 ayat (2); b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 
ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan 
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau 
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: 
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan 
Pasal 40 ayat (21; b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan 
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ditambahkan Martin Zebua, SH cukup jelas sebenarnya didalam UU dan peraturan hukum diatas, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan atau mengabaikan Bipartit Serikat SPMN, bahkan perusahaan melalui HRD nya menyuruh kami untuk lebih belajar lagi. Jadi aneh juga HRD nya ini, entah lulusan darimana dia ini. Kasihan sekali Asian Agri Grup miliki HRD sok jago, sok pintar dan tidak paham aturan hukum yang akibat nantinya merusak nama Asian Agri Grup itu sendiri. Pungkasnya nada kesal

Dan kita akan menempuh jalur hukum agar pihak Disnaker yang mengambil kebijakan dalam kasus ini segera melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan produk nota. Kami sangat berharap kepada Disnaker Provinsi Riau nanti nya agar memberi perhatian khusus kepada kasus ini jangan ada saling memihak karena kita menduga perusahaan tanpa tidak sengaja ingin menghilangkan seluruh hak-hak pekerja buruh. Pungkasnya

Media ini sedang mengupayakan untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Sumber Berita: Serikat SPMN