Aroma Pungli Pengurusan Pas Kecil Di UPP Syahbandar Panipahan Mencuat, Masyarakat Nelayan

ROHIL: liputandetail.com - Belum lama ini, beredar kabar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam sejumlah pengurusan dokumen, salah satunya terkait pembuatan sertifikat Pas kecil untuk legalitas kapal nelayan.
Disisi lain, pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT (gross tonnage) oleh Pemerintahan telah dibebaskan, dimana nelayan tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis.
Pembebasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal Dengan Tonase Kotor (Gross Tonnage) Kurang Dari GT. 7.
Kendati demikian, Kepala kantor UPP Syahbandar Panipahan sepertinya tidak mengindahkan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait pengurusan sertifikat Pas kecil geratis non PNBP. Selain dipersulit dalam pengurusan dokumen kapal, Masyarakat nelayan Panipahan ikut membeberkan kepala kantor UPP Syahbandar Panipahan juga sering bolos ngantor alias tidak masuk kantor.
Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Otoritas terkait, hingga berita ini diterbitkan pihak UPP Syahbandar Panipahan belum memberikan jawaban atas isu yang berkembang.
Editor: Redaksi
Tulis Komentar