Ketua DPW LSM MITRA RIAU Di Panggil Pihak Kejati Terkait Laporan Dugaan Bagi Fee 48%, Bos PT. Hematech Nusantara Segera Dipanggil Kejati Riau.

Ketua DPW LSM MITRA RIAU Di Panggil Pihak Kejati Terkait Laporan Dugaan Bagi Fee 48%, Bos PT. Hematech Nusantara Segera Dipanggil Kejati Riau.

Pekanbaru: liputandetail.com - Ketua LSM Mitra Riau, Martinus Zebua, SH mendapat panggilan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memberikan keterangan (klarifikasi) terhadap dua laporan Mitra Riau, terkait fee proyek yang nilainya 50 persen dari nilai proyek, Rabu (10/9/25).

Salah satunya laporannya Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, senilai 48 persen dari nilai kontrak Rp. 9, 612 miliar dan laporan dugaan “rampok” APBD proyek alkes di RSUD Dumai.

“Dalam wawancara klarifikasi ini kita disambut baik oleh pihak Kejaksaan. Intinya kedua laporan kita terkait proyek Alkes RSUD Dumai dan Smart board Disdik Riau telah didalami kata Kejaksaan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil,” kata kata Martin Zebua, SH, Rabu (10/9/25).

Setelah selesai di wawancara “saya meminta kontraktornya dari PT. Hematech Nusantara Hanif dan Istrinya dipanggil terlebih dahulu sebab dikhawatirkan melarikan diri ke Malaysia. Setelah itu untuk laporan Alkes Dumai agar Pramono diduga pakang mediasi yang juga menerima dana dari Hanif akan dipanggil,” kata Martinus.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada pihak Kejati Riau dan pihak Kejati Riau mengatakan kepada saya "laporan bapak (LSM Mitra Riau) sudah terang hukumnya, sehabis ini kami akan melakukan panggilan langsung PPK atau kontraktornya,” menyerukan Martinus.

Kemudian saya mengusulkan “alangkah baiknya yang dipanggil terlebih dahulu Hanif dan istrinya, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap bagi - bagi fee tersebut. Tentunya mereka yang tahu siapa - siapa saja oknum pejabat yang telah menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Tambah Martin, kita mendapat apresiasi karena bukti lengkap dan kuat keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di riau dalam kasus proyek IFP Disdik Riau.

Kesaksian LSM Mitra Riau, Mariamah, saat dimintai media ini keterangan mengatakan, “bahkan beliau (Martin) dijemput dari bawah menuju ruang penyidik Kejati Riau petugas berseragam Kejaksaan Tinggi Riau”.

“Nantilah akan saya ungkap semua kepada media yang komitmen memberantas korupsi di Riau, yang jelas nanti saya akan menjelaskan laporan dan bukti- bukti bila keterangan saya di butuhkan karena saya yang tahu segalanya...bebernya

Banyak pihak memperbincangkan dugaan keterlibatan petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Faizal Ahmaddin, AP, M. Si., mengenai Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Nilai kontrak proyek IFP sejumlah Rp. 9, 612 miliar dan saya temui bukti fee diberikan kepada sejumlah pihak senilai 48 persen dari nilai proyek,” ulas Marimaha.

Diungkapnya, “salah seorang dari penerima fee terungkap menyebutkan bahwa besar fee daripada nilai proyeknya”.

Tugas PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti kita tahu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

“Artinya PPK tahu jenis maupun spek dan termasuk harga barang. Kita menduga PPK ini sebagai pelaku otak atik RAB proyek senilai Rp. 9,612 Miliar itu,” katanya.

Saat menjadi PPK Paizal kabarnya juga menjabat sebagai Kabid SMA, tentunya PPK ini yang menada tangan kontrak dan bertanggung jawab sebagai pengawasan.

“PPK juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa di Disdik itu,” katanya.

Apalagi pungkas Mariamah, “saat ini dikabarkan semua barang yang sudah dibayar dan sudah bagi - bagi fee tersebut sebagian besar kabarnya rusak dan tak bisa dimanfaatkan”.

“Kami minta untuk kejelasan ini kasus fee Dinas Pendidikan Riau itu diminta Kejati Riau secepatnya memanggil Faizal Ahmaddin untuk dimintai keterangan, masalah bukti semua sudah kita kantongi,” pungkasnya.

Pihak PT. Hematech Nusantara dikonfirmasi bukan menjawab masalah fee proyek ini, namun Hanif dan istrinya malah memblokir HP redaksi media ini, sementara Faizal Ahmaddin, AP, M. Si selaku PPK tak menjawab. (Red)