Alfira Disdik Prov. Riau Klarifikasi Seret Namanya Dalam Dugaan Korupsi Interaktif Flat Panel 2024

Pekanbaru: liputandetail.com - Viralnya berita di media online pada tanggal 25 September 2025 yang menyeret nama ALFIRA selaku Plt. Kabid SMA tahun 2024 lalu sebagai penerima denda Rp500 juta pada laporan dugaan korupsi pengadaan Interaktif Flat Panel Smartboard di Disdik Prov. Riau Anggaran 2024 dari PT. HEMATECH NUSANTARA atas keterlambatan pelaksanaan kontrak kerja kini menjadi sorotan dan perhatian publik.
Atas pemberitaan yang tengah heboh itu, Alfira beri hak jawab/klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya "berita viral beberapa hari yang lalu yang menyeret nama saya dan Plt. Sekretaris Kadisdik Prov. Riau atas nama Edi Rusmadinata sebagai orang penerima denda Rp 500 juta dari PT. HEMATECH NUSANTARA atas keterlambatan pelaksanaan kontrak pengadaan Interaktif Flat Panel Smartboard di Disdik Prov. Riau itu perlu saya klarifikasi, soalnya itu tidak benar informasinya.
Lanjutnya, "PT. HEMATECH NUSANTARA memang telah membayar denda keterlambatan dalam pengadaan Interaktif Flat Panel Smartboard 2024 senilai kurang lebih Rp200juta bukan Rp500 juta dan itu langsung di transfer melalui bank BRK ke Kas Daerah, dan semua bukti transfer dari bank BRK ke Kas Daerah ada. Jadi informasi berita yang mengatakan saya dan pak Edi Rusmadinata telah menerima uang denda senilai Rp500 juta tidak benar dan keliru". Tutupnya
Martin Z., SH selaku Ketua DPW LSM MONITORING INDENPENDEN TRANSPARAN REALISASI ANGGARAN RIAU (DPW LSM MITRA RIAU) membenarkan kepada awak media "ya benar Pak Alfira telah memberi klarifikasi tadi sore kepada kami dan juga kepada rekan-rekan awak media sekira jam 15:30 di ruang kerjanya dan memang beliau membuktikan dengan menunjukkan semua bukti dokumen transfer dari bank BRK ke Kas Daerah senilai kurang lebih Rp200 juta bukan Rp500 juta dan uang tersebut katanya berasal dari denda keterlambatan pelaksanaan kontrak pengadaan Interaktif Flat Panel Smartboard anggaran 2024 oleh PT. HEMATECH NUSANTARA.
Dan kami rasa dengan klarifikasi serta bukti dokumen yang ada, maka berita yang menyeret nama pak Alfira dan Edi Rusmadinata oleh saksi yang di periksa di Kejati Riau di beberapa hari lalu keliru dan tidak benar adanya. Jadi dengan adanya klarifikasi dan didukung adanya dokumen sebagai bukti dari pak Alfira, maka nama Pak Alfira dan Edi Rusmadinata kami rasa layak untuk dipulihkan nama baiknya dan tidak pernah ada dugaan tuduhan pada diri mereka.
Tapi meskipun demikian, kami dari DPW LSM MITRA RIAU terbuka jika ada bukti lain dikemudian hari atas dugaan tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan untuk ditindak lanjuti pada proses hukum. Tutupnya...(Tim/red)
Tulis Komentar