Ditemukan Tumpukan Kayu Ilegal Logging 7 Ton, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Sebut Tidak Ada Tuannya

Fhoto Lokasi Dan Kayu 7 Ton

MERANTI: liputandetail.com – Tim Polsek Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Operasi ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) Malam ini dan berhasil mengamankan 7 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Dari hasil operasi di lapangan, aparat berhasil mengamankan tumpukan kayu balok dengan jumlah cukup signifikan yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa balok kayu terdapat tulisan nama “Zamri”, “Kumar”, dan “Ijan” yang merupakan tanda kepemilikan.

Anehnya setelah beberapa hari temuan kayu berproses di Polsek tebing tinggi, saat awak media pertanyakan kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi atas nama Sapta Anwar, SH terkait siapa pemilik dan bagaimana proses hukum terkait temuan kayu ilegal logging 7 ton, jawaban Sapta Anwar, SH Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengejutkan yang menyatakan "pemilik kayu 7 ton tidak bertuan dan tidak ditemukan siapa pemiliknya". Tutupnya...

Ketua DPW LSM MONITORING INDENPENDEN TRANSPARAN REALISASI ANGGARAN (DPW LSM MITRA RIAU) Martin Z., SH menanggapi pernyataan Sapta Anwar, SH Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi katanya "aneh juga sih kalau Pihak Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berkata temuan kayu ilegal logging 7 ton di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi tidak bertuan, soalnya kan di tumpukan kayu tersebut sudah ada nama-nama pemiliknya."...

Jujur aja dalam temuan ini kami dari LSM MITRA RIAU kehilangan percaya kepada pihak Polsek Tebing Tinggi, masa ia secepat itu mengeluarkan pendapat bahwa temuan kayu ilegal logging 7 ton tersebut tidak bertuan padahal ada nama orang pemesan kayu disetiap tumpukan balok kayu, jadikan mustahil jika nama orang-orang pemesan kayu yang ada nama di setiap tumpukan kayu tersebut tidak mengetahui dengan siapa mereka beli atau menyerahkan uang pembelian kayu tersebut. Ada apa dengan pihak Sapta Anwar, SH Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ini ?...Atau jangan-jangan ???

Memang berdasarkan informasi dari tim kami dilapangan, diduga pemilik kayu ilegal logging 7 ton yang ditemukan dilapangan di sinyalir milik oknum APH, hanya saja nama oknum tersebut tidak diketahui secara jelas. Jadi boleh aja dong kami curiga kepada pihak Polsek Tebing Tinggi, soalnya kok segitu gagahnya pihak unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi keluarkan pernyataan secepat itu bahwa temuan kayu ilegal logging 7 ton tidak bertuan padahal disetiap tumpukan kayu ada nama-nama para pemesan kayu.

Kami berharap kepada Bapak Kapolsek, Kapolres dan terlebih-lebih kepada bapak Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus atas temuan ini, jangan sampai karena kasus ini masyarakat semakin kecewa dan hilangnya kepercayaan kepada instusi kepolisian yang kita cintai ini...tutupnya Martin...

Saat media ini konfirmasi kepada Kapolsek Tebing Tinggi tentang kebenaran pernyataan temuan kayu ilegal logging 7 ton tidak bertuan, Kapolsek Tebing Tinggi menjawab "Temuan kayu benar Pak, untuk Pemilik sampai saat ini masih dalam Penyelidikan".

Lanjutnya Kapolsek Tebing Tinggi...

Temuan kayu ilegaloging di pelabuhan lukun Jl. Sedulur Desa. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. TKP Di pelabuhan lukun Jl. Sedulur Desa. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

Korban - NKRI

Tersangka/Pelaku - Dalam lidik

Kronologi :

Pada hari selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 wib Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari AWAK media An. RIKI adanya aktivitas ilegal logging di pelabuhan lukun Jl. Sedulur Desa. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi kab. Kep Meranti, selanjutnya Tim bergerak langsung ke TKP aktivitas ilegal logging yang mana tim berhasil menemukan 10 (sepuluh) tumpuk kayu berbagai macam jenis (papan tebal, papan tipis, beloti) yang tidak bertuan.

Tindakan yang dilakukan :

- Mendatangi TKP

- Melakukan olah TKP

- Mencari saksi- saksi

- Mengumpulkan barang bukti

- Membuat police line

- Melaporkan ke pimpinan

- Mengamankan Barang Bukti

- Melakukan Penyelidikan lebih lanjut

Saat media ini pertanyakan tanggapan Kapolsek Tebing Tinggi Tetang pernyataan Unit Reskrim atas nama Sapta Anwar, SH yang mengatakan kayu 7 ton tersebut tidak bertuan, Kapolsek Tebing Tinggi menjawab kepada media ini "Yang sebenarnya sedang di Selidiki Pak" tutupnya...

Tim media dan LSM MITRA RIAU berkomitmen akan siap mengawal, mempublikasi dan  membantu memberi informasi atau mencari siapa pemilik kayu tersebut kepada pihak Polsek Tebing Tinggi.

(Red)