Diduga Jadi Sarang Judi, LSM Mitra Riau Minta Wakapolda Riau Turun di Gedung Zone 88 di Bengkalis
BENGKALIS: liputandetail.com - Sebuah bangunan usaha di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam publik. Kata Martin Ketua LSM MITRA Riau. Rabu 11/2/2026 di Jl. Hangtuah Pekanbaru.
Lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat dan juga hasil Tim dilapangan, ditemukan Bangunan tersebut diduga menjalankan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian terselubung, dengan memanfaatkan kedok tempat hiburan dan permainan anak-anak.
Berdasarkan pantauan Tim dan awak media, lantai dasar bangunan tersebut digunakan sebagai tempat permainan anak-anak, sementara lantai dua diduga difungsikan sebagai gelanggang permainan elektronik (gelper) yang kerap diidentikkan dengan aktivitas judi berkedok permainan.
Pola ini dinilai sebagai modus klasik untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat.
Lanjutnya, Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut. Mereka menduga aktivitas di lantai dua tidak sekadar permainan biasa, melainkan mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial yang berpotensi melanggar hukum.
“Terlihat Dari beberapa Media Memberitakan Tentang Permainan Gelper, Modus Judi berkedok permainan anak-anak digedung Zone 88 tersebut dan yang anehnya Usaha tersebut masih berjalan”ungkapnya
Usaha tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama YK. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media infopublik24.com , via WhatsApp dengan Nomor. +62 822-8520-XXX, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Sikap diam ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun telah diatur dan dilarang secara tegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Baru UU No. 2 Tahun 2023 dengan pidana maksimal 9 tahun dan denda 2 Milyar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Bengkalis mengenai legalitas usaha tersebut.
Kami dari LSM MITRA Riau meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Riau dan terlebih Kepada Wakapolda Baru Pak Hengki yang dilihat dari latar belakang kariernya sangat tegas terhadap Preman Nisme dan serta Kegiatan-Kegiatan yang meresahkan Masyarakat. Kami berharap dengan kedatangan Pak Wakapolda Riau baru ini dapat tegas sebagaimana terlebih dahulu ketegasannya didaerah Jawa. Dan jangan dipandang Masyarakat bahwa itu hanyalah pencitraan. Kami menaruh harapan baru kepada Wakapolda Riau.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik usaha serta pihak berwenang demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar Kota Bengkalis tidak menjadi lahan subur bagi praktik perjudian berkedok hiburan, yang berpotensi merusak moral dan ketertiban sosial (tim)
Editor: T. Nauli Y. Firdaus










Tulis Komentar