Diduga Ada Oknum APH Beking Panglong Kayu Illegal Logging, Mayarakat Nilai Polres Rohil Serasa Tidak Berguna

Fhoto lokasi

ROHIL: liputandetail.com -  22/02/26,
Satu unit bangunan yang dapat di duga kuat sebagai panglong/sawmill kayu ilegal terpantau bebas beroperasi di Desa Bangko Lestari  KM 22 Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil Riau namun pihak Polres Rohil dinilai menutup mata, Ada apa Polres Rohil ?...

Akivitas tersebut diduga kuat sebagai ilegal logging kayu namun hingga kini terkesan kebal hukum.

Dugaan ini diperkuat dengan dokumentasi fhoto terlihat bangunan semi permanen beratap seng dengan tumpukan kayu sebagian di tutup pakai terpal biru, serta akses keluar masuk kendaraan yang kuat di gunakan untuk penampungan dan pegelohan kayu ilegal.

Ironisnya meski aktivitas tersebut berada di pemukiman warga dan telah berlangsung lama atau bertahun-tahun, belum terlihat  adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkhusus Polres Ujung Tanjung Kab. Rokan Hilir maupun instansi terkait lainnya, kondisi ini memunculkan seribu prasangka masyarakat setempat dugaan di lindungi oknum tertentu sengaja dibiarkan dan terlebih-lebih juga sebagian pemilik panglon kayu lainnya mengaku kepada awak media ada oknum aparat pemilik atau pemasok kayu Illegal Logging.

Menurut informasi yang dihimpun awak media Panglong/sawmill kayu ilegal tersebut diduga dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang berinisial DY. DY  ini sudah tidak asing di kalangan warga sekitar. namun hingga berita diterbitkan DY belum memberikan klarifikasi resmi  sesuai terkait legalitas usaha yang di jalankan.

Ativitas pengolahan pemuatan kayu Tanpa izin resmi, diduga  melanggar  UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
Pasal 83 UU No.18/2013 dengan ancaman pidana Penjara dan denda Miliaran Rupiah bagi pelaku ilegal dan Penadah hasil Hutan ilegal.

Salah satu warga Masyarakat setempat yang disapa Pak Simarmata mempertanyakan kegiatan aparat penegak Hukum (APH) khusus Polres Rohil dan Polda Riau serta kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) "apa aja sih kerja kalian ini ???, kalaulah APH dan instansi terkait ada gunanya untuk masyarakat dan negara, buktikan dong, segera turun kelokasi dan lakukan penyegelan, serta tangkap atau tindak tegas pihak-pihak terlibat Tanpa pandang bulu. ungkap pak Simarmata.

Jika praktek seperti ini di biarkan maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, akan tetapi akan terjadi bencana alam seperti yang terjadi akhir tahun kemarin di Sumatera Utara, Sumbar dan Aceh. Hal-hal inilah yang kepercayaan masyarakat publik hilang terhadap penegak hukum di wilayah kabupaten Rohil.  Dan kita tantang pihak APH apakah mereka bertindak atau tidak, bila tidak ada tindakan dalam beberapa hari ini, maka kita semua masyarakat sudah tahu jawabannya siapa sebenarnya APH dan apakah mereka ini masih pantas di percaya oleh kita masyarakat publik ?. Tutupnya...

Media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak berisial DY maupun instansi terkait sesuai dengan UU pers no 40 Tahun 1999. tegas awak media. 

kabiro LTD. Com Rohil. (galung).