Viral Kasus Mantan Suami Gonogini Jadi Hibah, Penjual Tanah Awal Beri Keterangan Mengejutkan
Pekanbaru: liputandetail.com - Berita viral di berbagai media sebelum lebaran tentang mantan suami atas nama Rudianto Sianturi yang kerja sama dengan kedua orang tuanya dan para oknum notaris di Rokan Hilir dan Oknum Notaris di Kota Pekanbaru sulap Gono gini jadi Hibah dan hadiah telah bergulir lama di Polres Rokan Hilir namun hingga sampai saat ini masih dalam Penyelidikan jadi bahan bola panas ditengah masyarakat publik.
Bagaimana tidak heboh dan viral laporan Christina Simamora tersebut dari tahun 2024 hingga tahun 2026 masih tahap penyelidikan.
Usut-demi usut berdasarkan pengakuan Penyidik Polres Rokan Hilir atas nama BRIGADIR AYUB RINO ZEBUA, SH kepada kuasa hukum Christina Simamora "kendala terletak pada pemanggilan nama saksi-saksi yang ada di dalam laporan awal yang telah dipanggil secara resmi tapi tidak hadir dan kami ada bukti" tirunya oleh Advokat MARTIN ZEBUA, SH kepada awak media di Salah satu Coffee Shop di Jalan Riau Ujung Pekanbaru tanggal 30 Maret 2026 pukul 21:00 WIB.
Advokat MARTIN ZEBUA, SH Jelaskan lebih lanjut, kami sudah beritahukan kepada penyidik Polres Rokan Hilir nama saksi-saksi di laporan awal bukanlah saksi yang mengetahui melainkan saksi saat buat laporan di Polda Riau pada tahun 2024 silam, jadi mereka tidak akan hadir jadi saksi.
Saksi yang paling penting adalah Penjual lahan awal, Pihak Kelurahan, Kecamatan dan oknum Notaris yang membuat akta legalisasi/waarmerking.
Advokat MARTIN ZEBUA, SH tuturkan kepada awak media. Sekira bulan Februari tahun 2026 telah di periksa saksi mantan Penghulu Kasang Bangsawan, Kec. Pujut, Kab. Rohil atas nama Bapak Asli Djasit dan Pada hari ini Senin tanggal 30 Maret 2026 pengambilan keterangan saksi penjual lahan kurang lebih 11 Ha kepada Rudianto Sianturi dan Christina Simamora atas nama Chaidir di Polres Rokan Hilir.
Saksi Chaidir membeberkan kepada penyidik bahwa benar telah menjual kurang lebih 11 Ha lahan kebun sawit kepada Rudianto dan Cristina Simamora pada bulan April tahun 2018 dengan harga kurang lebih 800juta dengan cara pembayaran 1 kali biaya perintisan tunai, 1 kali pembayaran panjar tunai, 1 kali pelunasan transfer ke rek BRI dari Bank Riau atas nama Rek Rudianto.
Saat pelunasan Rudianto menelpon Saksi untuk datang ke kediaman Rudianto dan saksi datang kerumah Rudianto untuk membahas cara pelunasan dengan cara transfer dan dirumah tersebut ada saksi Chaidir, Rudianto dan ibu Cristina selaku istri dari Rudianto. Artinya terbukti Seluruh SKGR atas nama RUDIANTO adalah harta bersama dengan ibu Cristina Simamora.
Dan saat mendengar seluruh tanah yang di jual saksi Chaidir kepada Rudianto menjadi Hibah dari orang Tua Rudianto, maka tersontak saksi Chaidir mengatakan kepada Penyidik "itu bukan manusia lagi, harimau, singa adalah raja hutan tapi tidak memakan anak atau keluarganya ini sangat terkutuk". Dan saksi Chaidir tidak pernah mengenal dan menjual tanah kepada Maruli Sianturi dan Ester Liana. Tegasnya kepada Penyidik Polres Rohil
Advokat Martin Zebua, SH lebih jauh lagi jelaskan kepada awak media.
Pada tanggal 3 November 2025 saksi atas nama Mak Miswanto selaku staf Kecamatan Pujud telah di wawancarai oleh penyidik Polres Rohil dan beri pernyataannya "saya staf di kecamatan Pujud mewakili Camat, menegaskan bahwa seluruh SKGR atas nama RUDIANTO adalah murni SKGR jual beli dan bukan Hibah sebagaimana versi RUDIANTO dan kedua Orang Tuanya".
Jadi atas keterangan Mantan Penghulu Kasang Bangsawan atas nama Bapak Asli Djasit, keterangan dari staf Kantor Kecamatan Pujut atas nama Bapak Mak Miswanto yang mewakili Camat Pujut dan didukung ada surat keterangan dari Kepenghuluan Kasang Bangsawan dan Surat Keterangan dari Kantor Camat pujud pada tahun 2025 yang isi pada intinya keseluruhan SKGR atas nama RUDIANTO bukanlah Hibah melainkan berdasarkan jual beli berupa SKGR serta Keterangan Saksi Penjual atas nama Chaidir telah terang hukumnya dan tidak ada kesulitan Penyidik. Terangnya Advokat Martin
Kami harap kepada pihak Penyidik, Bapak Kapolres Rohil dan Bapak Kapolda Riau beri perhatian khusus dan segera tangkap RUDIANTO, MARULI SIANTURI dan ESTER LIANA yang telah bersengkongkol membuat akta otentik dengan isi palsu, bohong dan rekayasa seolah-olah isinya benar sebagaimana Pasal 392 KUHP baru guna menghilangkan hak Gono gini CHRISTINA SIMAMORA selaku mantan Istri RUDIANTO. Dan akta tersebut berhasil di gunakan oleh para terlapor sebagai Alat bukti gugatan Gono gini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk keadilan bagi ibu Christina serta memulihkan kepercayaan publik di tubuh intitusi Polri khusus daerah Polres Rohil. Tutupnya
Berita ini di beri hak jawab kepada para pihak terkait agar pemberitaan berimbang. (Red)










Tulis Komentar