Niat Bejat Suami Dan Mertua Ubah Gonogini Jadi Hibah, MPD Notaris Temukan Penyakitnya.

Niat Bejat Suami Dan Mertua Ubah Gonogini Jadi Hibah, MPD Notaris Temukan Penyakitnya.

Dalam Aula Kemenham Riau

Pekanbaru: liputandetail.com - Mengguncangkan seluruh hati para penghadir Rapat Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru di Kanwil Kemenham Riau tentang tipu daya RUDIANTO SIANTURI yang kerja sama dengan kedua orang tuanya MARULI SIANTURI dan ESTER LIANA SIBURIAN yang mengubah seluruh SKGR harta bersama selama pernikahan RUDIANTO SIANTURI dengan korban atas nama CHRISTINA SIMAMORA menjadi Hibah kini ketemu penyakitnya.

Viralnya laporan polisi di Polres Rokan Hilir, Prov. Riau Kasus Gonogini disulap jadi hibah oleh mantan suami bersama kedua orang tuanya di akhir-akhir ini jadi sorotan tajam di kalangan masyarakat luas karena hampir 1 tahun 5 bulan masih tingkat penyelidikan meskipun kesaksian saksi dan alat bukti ada dan memenuhi KUHAP baru.

Kuasa Hukum korban CHRISTINA SIMAMORA melalui Advokat Martin Zebua mengungkap kepada awak media di Flaza Matahari Jalan Pepaya Pekanbaru (8/4/2026) "kami telah melaporkan oknum notaris Pekanbaru yang menerbitkan waarmerking kepada terlapor Rudianto Sianturi dan kedua orang tuanya dan hari ini tanggal 8 April 2026 kami telah diundang dan memberi keterangan kronologi perkara di MPD kota pekanbaru".

Kami jelaskan pada Tim Pengawas yang intinya, Pernikahan antara Rudianto Sianturi dengan Christina Simamora terjadi pada tahun 2009 dan sekira bulan Mei 2024 bercerai putus di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sedangkan pembelian lahan kebun sawit seluas kurang lebih 53 Ha di mulai tahun 2012 hingga tahun 2022. Dan keseluruhan Lahan kebun sawit beralas SKGR, bukan hibah dibawah tangan dan atau hadiah dari kedua orang tua Rudianto Sianturi. 

Kemudian lahan seluas kurang lebih 53 Ha bukan hanya di beli kepada orang tua mantan suami melainkan kepada orang lain namun semua dijadikan hibah. Semua muncul permasalahan sejak ditemukan produk legalisasi dan waarmerking dari notaris, dan kami menilai oknum notaris tersebut melanggar PMPJ notaris karena tidak mempertanyakan status para pihak.

Diruang Aula rapat Kanwil Kemenham Riau, ibu Christina Simamora tegaskan, pembelian seluruh lahan kebun sawit berkat kerja kerasnya selama menjadi bidan di klinik sendiri dan Rudianto lebih banyak mengharap dari pendapatan istri alias sebagai Bapak Keluarga Kepada anak meskipun kerja tapi itu hanya sambilan.

Advokat Martin ungkapkan lagi "kami sangat berbangga hati kepada Tim Pengawas Notaris Pekanbaru yang gercep dan beri perhatian khusus terhadap kasus ini".

Dibuktikan dengan respon yang baik, meskipun para Tim pengawas mengatakan bahwa oknum notaris tidak terbukti melanggar kode etik notaris karena waarmerking yang timbul bukanlah akta melainkan itu adalah hanya mendaftarkan atau registrasi tanda tangan para penghadap di notaris dan tidak perlu minta izin kepada istri dan kami nilai kurang respon tentang PMPJ notaris, namun Tim pengawas mengatakan bahwa waarmerking dan legalisasi notaris ini tidak kuat atau tidak sah secara hukum untuk dijadikan bukti baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Tim Pengawas diwakili ibu Prof. Dr. Pupung Mulyatini menegaskan "waarmerking no. 002, 018, 024 dan 025 tidak lah kuat atau tidak sah di jadi bukti kuat dikepolisian maupun bukti gugatan gonogini di pengadilan, soalnya semua orang bisa mengaku memiliki, membuat Legalisasi dan waarmerking tapi bukti dasarnya kan harus jelas dan masuk akal.

Prof. Dr. Pupung Mulyatini lebih detail menjelaskan "Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf a UU Jabatan Notaris, legalisasi Notaris hanya mengesahkan tanda tangan para pihak, bukan isi dokumennya dan sedangkan Pasal 15 ayat 2 huruf b UU Jabatan Notaris menegaskan bahwa waarmerking Notaris hanya mendaftarkan (register) surat yang sudah ditandatangani sebelumnya ke dalam buku khusus.

Jadi kesalahan besar jika Penyidik atau pihak pengadilan bila legalisasi dan waarmerking dijadikan dasar bukti hibah oleh Rudianto Sianturi dkk.

Lanjutnya, SKGR ini kan dasarnya SKGR bukan hibah dibahawa tangan  atau hadiah, jelas ini bukan hibah atau hadiah dan atau pinjam nama.

Kasihan ibu Christina Simamora ini, kok gugatan gonogini NO karena alat bukti dari mantan suami sebagian besar bentuk legalisasi dan waarmerking. Lebih anehnya legalisasi dan waarmerking kok bahasanya Akta, kan aneh itu. Dan tidak ada cerita bahwa yang menguasai objek adalah Rudianto Sianturi dan Kedua orang tuanya. Ya jelas lah, apa daya mantan istri apalagi mantan suami menyuruh  preman menjaga objek. Aneh 

Kalau di kepenyidikan ya harus jelih perhatikan duluan SKRGnya atau hibah dibawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking. Ditambah lagi surat keterangan dari Kepenghuluan, Kantor Camat maupun pengakuan dari para saksi mantan Penghulu, Staf Camat dan Penjual. Itukan sudah terang hukumnya dan kurang apa lagi. Dan jangan lah ibu Christina Simamora dijadikan tersangka, dasar apa ibu Cristina Simamora dijadikan tersangka ??? 

Jangan tergiring opini kepentingan dari para berkepentingan, tidak ada itu Memakai nama, hadiah atau hibah dan tidak perlu membuktikan apakah ada uang istri membeli lahan. 

Diingat UU Perkawinan, Harta bersama merupakan seluruh harta didapat selama perkawinan baik dari suami/istri dan atau harta bawaan sepanjang tidak ada kesepakatan pisah harta. Jadi tidak perlu di buktikan mana bukti istri memberi uang kepada suami beli kebun sawit, tidak ada suami istri dirumah setiap memberi uang kepada istri atau kepada suami pakai kuitansi.

Tambahnya ibu Prof. Dr. Pupung Mulyatini...
Ibu tenang aja, ibu dijalur benar dan ibu pasti mendapatkan hak dan keadilan, terhadap notarisnya segera kami periksa ya. Tuturnya Advokat Martin Zebua kepada awak media menirukan kata ibu Prof. Dr. Pupung.

Advokat Martin Zebua tambahkan...
Jangankan masyarakat umum heran dan geram terhadap lambatnya kasus ini, seluruh pihak TIM Majelis Pengawas Notaris kota Pekanbaru dengan ketua Tim  bapak M. Farhan Nizar, Prof. Dr. Pupung Mulyatini (Dosen UNRI), Ulifia (Dosen UNRI), Marlina Z dan Andry Putra juga ikut serta tercengang, geram dan terdiam seribu bahasa terhadap proses hukum yang sedang bergulir lambat padahal tidak sulit membuktikan untuk dijadikan tersangka dan melakukan penahanan.

Berharap kepada Bapak Kapolda Riau,  Kapolres, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Rokan Hilir untuk gelar bersama perkara ini di Polda Riau agar dapat di tetapkan tersangka dan melakukan penahanan atau menangkap terhadap para terlapor. Tutupnya (Red)