Agrinas Abaikan Hasil Mediasi, Lahan Masyarakat Luas 80 Ha di Panen Paksa
Rohil: liputandetail.com - Terjadi lagi hal yang sangat disayangkan dan di kutuk oleh warga masyarakat Rohil lebih tepatnya di Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atas tindakan dan arogansi PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada tanggal 22/6/2026 yang media ini mendapat laporan dari masyarakat kelompok tani bahwa telah dilakukan panen paksa oleh pihak Agrinas diatas lahan masyarakat luas 80 Ha.
Atas laporan tersebut media ini langsung turun membuktikan laporan masyarakat, dan benar saja PT. Agrinas sedang panen paksa diatas lahan masyarakat seluas 80 ha padahal lahan masih berstatus perkara. Dan tindakan Agrinas ini memicu akan memunculkan terjadinya bentrok bila tidak mematuhi hukum.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat, Kenapa dilakukan kegiatan pemanenan pada hari ini. Padahal sesuai berita viral pada tanggal 12 Juni 2026 hasil mediasi melalui Pengadilan Negri Rokan Hilir belum tercapai. Yang dalam arti masih dalam proses perkara dan status lahan haruslah status quo.
Yang lebih anehnya, hasil mediasi pada tanggal 12/6/2026, tidak boleh dilakukan kegiatan sebelum tanggal 25/6/2026 dan itu kesepakatan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tapi Agrinas sebagai PT milik negara mengabaikan, apakah karena Agrinas Negara yang punya ???
Media ini berharap, kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Gugatan perdata melawan hukum No. 30/Pdt.G/2026/PN.Rhl untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Mohon untuk kebijaksanaan, jangan karena Agrinas milik negara, hakim yang memeriksa ragu dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat.
Media ini telah dikonfirmasi langsung kepada pihak Agrinas atas nama Purn Kol. Bambang dengan jabatan Regional Het yang membawahi beberapa KSO dan Hutagalung akan tetapi para pihak Agrinas saling melempar bola sehingga para awak media ini tidak mendapatkan alasan yang tepat alias para pihak Agrinas memilih bungkam
(Galung).









Tulis Komentar