Takut Ketahuan Ambruk Pembangunan Desa, Oknum Kepala Desa Beralas Barat Diduga Cari Alasan Tolak PJ Bupati Inhil

Takut Ketahuan Ambruk Pembangunan Desa, Oknum Kepala Desa Beralas Barat Diduga Cari Alasan Tolak PJ Bupati Inhil

Inhil: liputandetail.com - Ditengah viralnya oknum Kades Beralas Barat, Kec. Mandah, Kab. Inhil terkait Penolakan kunjungan PJ Bupati Inhil diwilayahnya, rupanya diduga Oknum Kepala desa takut Pj. Bupati mengetahui dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa dan APBDES tahun 2023 yang diduga tidak tepat sasaran.

Berdasarkan hasil keterangan yang kami himpun dari narasumber yang tidak di sebutkan Identitasnya, terkait pengunaan anggaran pendapatan belanja desa ( Apbdes) Desa belaras barat  tahun 2023 Diduga penyimpangan dan dapat dilihat dari Point sebagai mana tertuang dalam ( Rab) Prasasti dengan sumber dana (bankeu) Propinsi Riau tahun 2023  sebesar Rp.32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) Yang di Alokasikan untuk  pembangunan  Rehabilitasi kantor pemerintah Desa Belaras Barat  Kec. Mandah, Kab.Indragiri hilir.

Dan ini masih APBDES, belum lagi jika membahas terkait Dana Desa dari awal pertama oknum kepala desa tersebut menjabat hingga sampai saat ini, karena juga sama sekali tidak ada pembangunan dan realisasi dana desa kepada masyarakat. Yang dalam artinya ADD nya lenyap tanpa di ketahui kemana keberadaannya dan tentu kami dari masyarakat untuk dapat diungkap oleh para penegak hukum.

Menurut pengakuan masyarakat, Desa Belaras  Barat sampai dengan saat ini tidak ada aktivitas pelayanan di kantor desa yang beralamat di dusun 1 bagong alang, apa lagi aktivitas perbaikan kantor  dengan nada keheranan demikian keterangan salah seorang warga masyarakat kepada kami dari liputandetail.com

Narasumber menjelaskan lagi kepada kami bahwa diduga di parit baru ada bangunan pondasi kantor baru desa belaras barat tsb.

Dilihat dari rujukan dan Aturan perundangan yang berlaku, pelaksana pembangunan di desa dapat kita lihat berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,
Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018,
Permendes nomor 8 tahun 2022 dan peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir
Nomor 2 tahun 2022.

Dari rujukan undang - undang diatas pemerintahan desa wajib  berpedoman dan mengacu dari aturan tersebut.

Dari keterangan dan fakta yang kami peroleh jelas diduga oknum kepala desa belaras barat melakukan penyimpangan bahwa anggaran dana tersebut digunakan untuk pembangunan pondasi kantor baru yang berlokasi di parit baru mendehara  yang sumber dananya dari ( bankeu ) propinsi Riau yang juga kantor desa baru dibangun tersebut tidak jelas alas haknya. Sementara anggaran dalam (Apbdes) tahun 2023 untuk Rehabilitas kantor desa belaras barat di dusun 1 bagong alang  

Dari berbagai keterangan  yang kami dapatkan dari warga masyarakat, ada dugaan pemindahan kantor dari dusun bagong alang ke parit baru mendahara dapat dibuktikan semua kegiatan desa berpusat di parit baru mendahara mulai dari rapat Aparatur desa dengan Rt / Rw dan masyarakat pembayaran ( blt ) peringatan Hut RI dll, sementara kantor desa di dusun bagong alang seperti rumah tinggal tanpa ada penghuni dan tidak ada pelayanan, karna hanya ada 1 orang pegawai saja dan kepala desa sendiri 1 bulan sekali masuk kantor  itupun tidak datang kekantor desa di dusun bagong alang,  sehingga masyarakat sulit mendapatkan pelayanan. Untuk mendapatkan tanda tangan kades saja masyarakat harus datang ke parit baru mendahara padahal itu bukan kantor desa resmi dan itupun harus menunggu lama berminggu.

Demikian pengakuan masyarakat kepada kami awak media.

Dalam hal ini, kami dari pihak tim media liputandetail.com melakukan klarifikasi menghubungi pihak Dinas (pmd) Kab. Inhil yaitu bagian kepala bidang pemerintahan desa bpk BUSTAMIN pada nomor hp.08127646XXX agar berimbangnya pemberitaan ini dan tidak melanggar kode etik jurnalis namun hingga sampai saat ini sama sekali tidak ada respon.

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat, pemindahan kantor desa harus memenuhi beberapa hal diantaranya: melakukan musyawarah desa untuk menyepakati usulan pemindahan kantor melalui pemerintahan desa (bpd) dan usulan tersebut harus di sampaikan kepada camat, dinas (Pmd) dan Bupati. Kemudian di sahkan dalam Rapat bersama DPRD komisi 1 bidang pemerintahan dan di perkuat dengan peraturan daerah (perda) Kab. Indragiri hilir akan tetapi didalam masalah ini tidak sesuai dengan aturan mainnya. Warga menilai bahwa tindakan Oknum kepala desa tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelewengkan dana pembangunan kantor desa. Dan atas tindakan tersebut masyarakat dirugikan baik itu didalam pelayanan publik maupun keuangan desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. (Red) bersambung 🙏