Kepsek SMAN 3 Pujud Rohil Diam Konfirmasi Dugaan Gasak Rp700 Ribu Uang Siswa, Kabid SMA Disdik Prov. Riau Janji Segera Turunkan Pengawas
ROKAN HILIR: liputandetail.com - Bukan lagi hal baru di dunia pendidikan Sekolah memperjual beli atau menunjuk dan atau menyediakan fasilitas pihak ke 3 tempat pembelian baju seragam sekolah yang mengakibatkan memberatkan orang tua murid untuk membayar.
Akhir-akhir ini media liputandetail.com mendapatkan laporan aduan masyarakat yang diwakili oleh inisial BT bahwa terjadi pungutan senilai Rp.700.000 di SMAN 3 Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir demi keuntungan pribadi, pihak sekolah melakukan modus dugaan pengadaan 3 seragam siswa kelas X, namun ironisnya hingga Selasa, 22 September 2026, seragam tersebut tak kunjung diterima siswa.
Pantauan wartawan di sekolah berakreditasi B tersebut, terlihat siswa kelas X yang berjumlah 3 Rombongan Belajar (RKB) memakai baju dengan berbagai warna, tidak seragam. Sebagian masih terpaksa memakai seragam SMP lamanya.
Para siswa mengaku telah menyerahkan uang pembayaran seragam sebesar Rp700.000 kepada oknum guru berinisial AZ dan Ibu guru berinisial AM. Uang itu untuk 3 stel seragam yakni Batik, Olahraga, dan Adat Melayu.
"Sudah 3 bulan lamanya, tapi seragam belum juga dapat. Padahal uang Rp700.000 sudah kami kasih ke Pak AZ atau Ibu AM," ungkap salah seorang siswa dengan nada Kesal.
Kekesalan juga dirasakan orang tua wali murid. Mereka bingung anaknya belum memiliki seragam SMA. Padahal mayoritas orang tua di wilayah tersebut berpenghasilan rendah sebagai petani dan buruh.
Kata salah satu orang tua murid, "Anak saya masih pakai baju SMP. Kami orang susah, uang Rp700 ribu itu besar bagi kami. Kenapa seragamnya belum ada udah 3 bulan", sambil bola mata berkaca-kaca dengan air mata
Jika dikalkulasikan, dengan 3 RKB atau sekitar 90-108 siswa dikali Rp700.000, total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp63 juta hingga Rp75 juta, namun barang tidak jelas.
Saat media ini konfirmasi melalui pesan via wa kepada Kepsek SMAN 3 Pujud Sukajadi, tentang:
1. Saya mendapatkan laporan aduan dari beberapa orang tua murid bahwa SMA N 3 Pujud telah memungut biaya 3 seragam dengan anggaran 700ribu, apakah itu benar ibu ?
2. Saya mendapatkan laporan aduan bahwa sudah 3 bulan dilakukan pemesanan baju seragam tapi baju seragam tidak kunjung dibagi, apakah itu betul ibu ?
3. Apa dasar pihak sekolah menjual, atau mengarahkan siswa untuk membeli seragam kepada pihak ke-3 yang di tentukan sekolah ?
4. Apakah ada arahan dari pihak disdik provinsi Riau agar pihak sekolah yang menyediakan seragam ?
5. Bagaimana tanggapan ibu kepsek terhadap Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1) dan Surat Edaran melalui Disdik Prov. Riau Nomor 8/DISDIK/2026 tentang pelarangan sekolah menjual dan atau mengarahkan siswa membeli baju seragam ?
Namun konfirmasi tersebut tidak sama sekali digubris hingga berita ini dipublikasikan. (Tanggal 23 September 2026, Pukul 08.01 WiB).
Kemudian media ini mengkonfirmasi kepada Kabid SMA Disdik Prov. Riau berinisial BN atas dugaan pungutan jual beli baju yang disediakan oleh Kepsek SMA N 3 Pujud bagaimana tanggapan dan langkah apa yang di tempuh. Dan Respon yang hangat dan santun Kabid SMA Disdik Prov. Riau jawab "Nanti segera kita turunkan pengawas untuk segera cek ke sekolah".
Publik berharap, janji ini jangan hanya sekedar janji, tapi ini adalah Marwah pemerintah di dunia pendidikan. Dan publik menunggu kebenaran janji dari Kabid SMA Prov. Riau.
Ayo dong bersihkan oknum-oknum Kepsek yang melanggar peraturan perundang-undang dan jangan dikasi kelonggaran agar kepsek lainnya ada pedoman prilaku. Malu dong jika Seorang Gubernur melalui Disdik mengeluarkan surat edaran tentang larangan sekolah menjadi distributor atau mengkoordinir pengadaan seragam siswa namun tidak mampu eksekusi kepsek yang melanggarnya. Dimana Marwah wajah pemerintahan Riau kalau seperti itu. (Ucap Pimred liputandetail.com)
Larangan itu sejalan dengan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 jo. Pasal 12 Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan tidak boleh menjadi distributor. (Pemred)









Tulis Komentar