Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS 3 SMAN di Kampar, Apakah Kajari Kampar Mampu Usut ???
Kampar: liputandetail.com - DPW LSM MITRA RIAU Hormati Proses Hukum atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di 3 SMA Negeri di Kampar.
Martin Z Selaku Ketua DPW LSM MITRA RIAU kepada awak media "Kami telah membuat Laporan Dugaan Korupsi dana BOS di Kejati Riau pada tanggal 20 Oktober 2026 terhadap 3 SMAN dikampar yakni: SMAN 1 Bangkinang Kota, SMAN 1 Tapung Dan SMAN 1 Siak Hulu dan laporan tersebut telah di telaah dan telah dilimpahkan di Kejari Kampar berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejati Riau kepada kami selaku Pelapor pada tanggal 03 November 2026".
Awal mulanya kami telah peroleh beberapa alat bukti realisasi dana BOS di 3 Sekolah tersebut dan anggaran realisasi di setiap kegiatan cukup sangat fantastis serta ada beberapa kegiatan yang itu terus dianggarkan, sehingga kami merasa curiga dan mengirim surat klarifikasi, akan tetapi sama sekali tidak ada tanggapan hingga kami laporkan di Kejati Riau. (Kopi Aceh pasir putih 6 November 2026 kepada awak media)
Kami menghormati Proses hukum yang mana laporan kami tersebut telah di limpahkan di Kejari Kampar yang penting di tindak lanjut.
Kami mohonkan lah kepada Bapak Kajari Kampar agar di Lidik dan diusut hingga tuntas, supaya Dana BOS tepat sasaran dan dunia pendidikan jadi emas bagi bangsa.
Gampang kok ngusutnya, kami telah melampirkan data temua realisasi dana BOS dan tinggal di kembangkan serta diminta dong hasil audit interen dari inspektorat atau BPK kepada pihak terkait.
Jika ada temuan inspektorat atau BPK dan telah di kembalikan kepada negara, pertanyaannya apakah dengan di kembalikan uang negara akan mengabaikan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Jadi inilah kenapa Kepsek diseluruh Indonesia ini merasa aman dan jadi Raja kecil di setiap sekolah, mereka aman terhadap hasil temuan interen inspektorat atau BPK Karena tidak ada pidana atau kewajiban melaporkan hasil temuan audit kepada APH.
Nah pertanyaannya, apakah Kajari Kampar mampu mengusut dugaan korupsi dana BOS yang telah kami laporkan atau berhenti di tengah jalan ???
Kepada seluruh sahabat dari awak media dan LSM atau masyarakat untuk sama-sama kita kawal laporan ini yang telah di limpahkan di Kejari Kampar jika ingin Dunia Pendidikan bebas dari Korupsi. Tutupnya Martin Z
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Prov. Riau melalui Kabid SMA atas nama Beni melalui chatting via wa sejak pukul 09:03 tanggal 6 November 2026 namun hingga berita ini dipublikasikan tidak ada tanggapan. Dan media ini tetap membuka pintu hak jawab kepada para pihak terkait. (Arman H)









Tulis Komentar